Rabu, 07 Desember 2011

SHOLAT JAMA' DAN QOSHOR

  1. Sholat Qoshor
    Sholat Qoshor adalah sholat yang diringkas diantara sholat fardhu yang lima, yang mestinya dilakukan empat roka’at menjadi dua roka’at saja. Dengan demikian yang bisa diqoshor dari kelima sholat fardhu adalah hanya dhuhur, ashar dan isya’ sedangkan maghrib dan shubuh tidka bisa diqoshor, tetap dilakukan sempurna roka’atnya.
    Hukum sholat qoshor adalah boleh, bahkan lebih baik dilakukan bagi orang yang dalam perjalanan dengan memenuhi syarat-syaratnya. Sebagaimana firman Alloh dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 101 :
    Apabila kamu berjalan di muka bumi, maka tidak ada halangan bagi kamu mengqoshor (meringkas) sholat jika kamu takut dibinasakan oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh kamu yang nyata”
    Dalam Hadits juga disebutkan :
    Telah bercerita Ya’la bin Umaiyah : “ saya telah berkata kepada Umar, Alloh berfirman “jika kamu takut”, sedangkan sekarang telah aman (tidka takut lagi), Umar menjawab, saya heran juga sebagai engkau, maka saya tanyakan kepada Rosululloh, dan Beliau menjawab : Sholat Qoshor itu sedekah yang diberikan Alloh kepada kamu, maka terimalah olehmu sedeah-Nya (pemberian-Nya)” (HR. Muslim)
    Dalam Hadits lain juga disebutkan :
    Dari Ibnu Mas’ud Ra berkata : Saya sholat bersama Nabi dua roka’at dua roka’at, sholat bersama Abu Bakar dua roka’at dua roka’at”.
    Ibnu Umar Ra berkata : Saya bepergian bersama Nabi, Abu Bakar, Umar. Mereka melaksanakan sholat dhuhur dan ashar dengan dua roka’at dua roka’at”.

    Syarat Sah Sholat Qoshor :
    a. Perjalanan yang dilakukan itu bukan maksiat (terlarang), adakalanya perjalanan wajib seperti pergi untuk melaksanakan haji atau perjalanan sunnah seperti pergi untuk bersilaturrahim, ziarah, atau juga perjalanan mubah seperti pergi untuk berdagang.
    b. Perjalanan itu berjarak jauh, yaitu terhitung kurang lebih sekitar 80,640 km atau lebih (perjalanan sehari semalam). Sebagian Ulama’ berpendapat bahwa tidak disyaratkan perjalanan jauh, yang penting dalam perjalanan jauh ataupun dekat. Sebagaimana dalam hadits disebutkan :
    Dari Syu’bah, katanya : saya telah bertanya kepada Anas tentang mengqoshor sholat. Jawabannya : “Rosululloh SAW, apabila beliau berjalan tiga mil (80,640 km) atau tiga farsakh (kira-kira 25,92 km), beliau sholat dua roka’at” (HR. Ahmad, Muslim dan Abu Dawud)”.
    c. Sholat yang diqoshor adalah sholat yang adaan (tunai), bukan sholat qodho’. Adapun sholat yang ketinggalan diwaktu perjalanan boleh diqhosor kalau memang diqodho dalam perjalanan, tetapi sholat yang ketinggalan sewaktu mukim tidak boleh diqodho dengan qoshor sewaktu dalam perjalanan.
    d. Berniat qoshor ketika takbirotul ihram.
    e. Berniat sholat qoshor ketika berada di luar dari desanya.



  2. Sholat Jama’
    Hukum sholat jama’ ini diperkenankan bagi orang yang dalam perjalanan dengan syarat-syarat yang tersebut pada sholat qoshor.
    Sholat yang boleh dijama’ hanya antara dhuhur dengan ashar dan antara maghrib dengan isya’, adapun sholat shubuh tetap wajib dikerjakan pada waktu dan tanpa dikumpulkan dengan sholat yang lain.
    Sholat jama’ artinya sholat yang dikumpulkan. Yang dimaksudkan adalah dua sholat fardhu yang lima itu dikerjakan dalam satu waktu, umpamanya sholat dhuhur dan ashar dikerjakan diwaktu dhuhur atau diwaktu ashar.
    Sholat Jama’ ini terbagi atas dua macam dilihat dari pelaksanaan pengumpulan sholat tersebut.

    a. Sholat Jama’ Taqdim
    Jama’ taqdim adalah mengumpulkan dalam satu antara sholat dhuhur dengan ashar dilakukan pada waktu dhuhur (waktu sholat yang pertama), dan mengumpulkan dalam satu waktu antara sholat maghrib dan isya’ dilakukan pada waktu maghrib (waktu sholat yang pertama). Sebagaimana hadits Nabi :
    Dari Mu’adz bin Jabal Ra berkata : kami keluar bersama Nabi SAW dalam perang Ghozwah (perang yang dihadiri oleh Nabi), maka ketika itu Nabi SAW mengumpulkan sholat dhuhur dengan sholat ashar serta sholat maghrib dengan sholat isya’…”

    Adapun syarat jama’ taqdim ada 3 macam, yaitu :
    1. Diharuskan untuk mengerjakan sholat yang pertama, yaitu seperti mengumpulkan sholat dhuhur dan ashar dilakukan pada diwaktu dhuhur dengan cara mendahulukan sholat dhuhur daripada sholat ashar. Karena waktu tersebut adalah milik sholat yang pertama.
    2. Berniat jama’ pada takbirotul ihram sholat yang pertama atau ditengah-tengah sholat pertama (menurut qoul Adzhar). Jadi tidak diperkenankan berniat jama’ setelah salam sholat yang pertama.
    3. Kedua sholat yang dikumpulkan tersebut harus terus menerus (tidak dipisah), seolah-olah satu rangkaian sholat. Jadi begitu selesai selesai melakukan sholat yang pertama segera melakukan sholat yang kedua. Kalau sampai terpisah yang dianggap lama maka bisa dianggap tidak sah sholat jama’nya.

    b. Sholat Jama’ Ta’khir
    Jama’ Ta’khir adalah mengumpulkan dalam satu antara sholat dhuhur dengan ashar dilakukan pada waktu ashar (waktu sholat yang kedua), dan mengumpulkan dalam satu waktu antara sholat maghrib dan isya’ dilakukan pada waktu isya’ (waktu sholat yang kedua). Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW :
    Dari Anas, ia berkata : “Rosululloh SAW apabila berangkat dalam perjalanan sebelum tergelincir matahari, maka beliau ta’khirkan sholat dhuhur ke waktu ashar, kemudian beliau turun (berhenti) untuk menjama’ keduanya (dhuhur dan ashar). Jika telah tergelincir matahari sebelum beliau berangkat, maka beliau sholat dhuhur dahulu kemudian baru beliau naik kendaraan” (HR. Bukhori dan Muslim)
    Dari Mu’adz : “bahwasanya Nabi SAW dalam peperangan tabuk, apabila beliau berangkat sebelum tergelincir matahari, beliau ta’khirkan dhuhur hingga beliau sholat untuk keduanya (dhuhur dan ashar diwaktu ashar) dan apabila beliau berangkat sesudah tergelincir matahari, beliau kerjakan sholat dhuhur dan ashar sekaligus, kemudian beliau berjalan. Apabila beliau berjalan sebelum maghrib, beliau ta’khirkan maghrib hingga beliau lakukan sholat maghrib beserta isya’, dan apabila beliau berangkat sesudah waktu maghrib beliau segerakan isya’, dan beliau sholatnya isya’ beserta maghrib” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)

    Adapun Syarat Jama’ Ta’khir :
    1. Berniat di waktu sholat yang pertama bahwa ia akan melaksanakan sholat yang pertama itu diwaktu sholat yang kedua, supaya ada maksud yang keras akan melaksanakan sholat yang pertama itu di waktu yang kedua dan tidak ditinggalkan begitu saja.
    2. Tidak disyaratkan dalam pelaksanaan harus berurutan, dalam artian misalkan yang dijama’ ta’khir itu adalah sholat dhuhur dan ashar, maka bebas melaksanakannya apakah yang didahulukan sholat ashar ataukah sholat dhuhur dulu (dalam waktu luang), kalau waktunya mendekati pergantian sholat maka yang didahulukan adalah sholat yang mempunyai waktu itu.
    3. Menurut qoul tidak usah niat jama’ ketika dalam melaksanakan sholat karena sudah diniati.
    4. Tidak wajib untuk berturut-turut atau menyambung, jadi setelah melaksanakan satu sholat tidak disyaratkan untuk melaksanakan sholat kedua.

    Boleh pula melaksanakan sholat jama’ bagi orang yang menetap (tidak dalam perjalanan) dikarenakan hujan yang amat deras dengan beberapa syarat yang berlaku sama dengan syarat jama’ dalam waktu perjalanan. Namun ada beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi, yaitu :
    1. Disyaratkan hujannya berada diwaktu sholat yang pertama dan diawal sholat yang kedua.
    2. Sholat yang kedua itu berjamaah ditempat yang jauh dari rumahnya, serta ia mendapatkan kesukaran untuk pergi ke tempet itu karena hujan. (Bagi orang yang terbiasa sholat berjama’ah).
    3. Kondisi hujan dianggap deras ketika melakukan salam sholat yang pertama menurut qoul shohih. (Sholat jama’ taqdim).
    4. Disyaratkan hujan tersebut dapat membuat pakaiannya basah kuyup begitu juga sandalnya.

    Dan perlu diketahui pula bahwa sholat dhuhur pada hari jum’at diganti dengan sholat jum’at, maka dari itu hukum yang berlaku bagi sholat dhuhur yaitu boleh dijama’ baik taqdim ataupun ta’khir, berlaku pula bagi sholat jum’at. Dengan demikian sholat jum’at boleh dijama’ beserta sholat ashar.

    Bacaan Niat sholat qoshor :
    A. niat shalat qashar jama' Taqdim dan Ta'khir ? baik dari Dzuhur ke Ashar
    atau sebaliknya dari Ashar ke Dzuhur
    Ushalli fardhu (ddhuhri/l’ashri/lmaghribi/l’isya’i) Jam’an, Taqdiiman (atau Ta’khiiran) lillahi ta’ala
    aku niat shalat fardhu dhuhur /asar/magrib/isya jamak taqdim (digabungkan dan didahulukan / diakhirkan dari waktunya), karena Allah ta’ala


    B. Niat shalat Maghrib dan Isya'; dan dikerjakan diwaktu Isya' atau Maghrib? ( misalnya shalat Isya' terlebih dahulu kemudian niat shalat Qadha Maghrib) :  
    Ushalli fardhuddhuhri/l’ashri /l’isya’I (tidak ada Qashr untuk shalat maghrib) Taqdiiman (atau Ta’khiiran) Qashran lillahi ta’ala
    “aku niat shalat fardhu dhuhur /asar /isya jamak taqdim (digabungkan dan didahulukan dari waktunya/ diakhirkan waktunya), karena Allah ta’ala

    Niat shalat dalam perjalanan dengan Qashar tanpa jamak :
    Ushalli fardhuddhuhri/l’ashri /l’isya’I (tidak ada Qashr untuk shalat maghrib) Qashran lillahi ta’ala.
    Aku niat shalat fardhuddhuhri/l’ashri /l’isya’I (diringkas dari 4 rakaat menjadi dua rakaat /qashran dan tak ada qashran untuk subuh dan magrib)

    Yaitu Qashar tanpa jamak, ia shalat dhuhur atau asar atau isya tetap pada waktunya, tidak dijamak, namun ia meng Qasharnya, hal ini boleh, karena Jamak tidak mesti Qashar, dan Qashar tak harus jamak.
     

    Tentunya syaratnya adalah perjalanan lebih dari marhalatain (82km) bagi Qashar atau Jamak Qashar, dan perjalanannya bukan perjalanan maksiat, atau makruh, perjalanan untuk maksiat telah jelas, perjalanan untuk hal yg makruh misalnya menjual kafan atau peti mati, hal ini makruh, atau perjalanan demi membeli / menjual barang barang makruh, atau perjalanan makruh lainnya.

    Dan perjalanan keluar dari wilayahnya sudah boleh jamak, tanpa qashar.

    namun lafadh itu tadi sunnah hukumnya dan bukan merupakan rukun shalat, yg wajib ada adalah niatnya walau dalam hati.

Sujud Sahwi, Tilawah, dan Sujud Syukur



1.  SUJUD SAHWI
Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan karena meninggalkan pekerjaan atau bacaan tertentu dalam sholat.
Hal-hal yang menyebabkan sujud sahwi adalah karena lupa dan meninggalkan sunnah ab’adh (bila dilakukan secara sengaja maka sholatnya batal) atau ragu-ragu bilangan rakaat shalat. Jika seseorang ragu-ragu terhadap rakat sholat maka yang ditetapkan ialah rakaat yang jumlahnya lebih sedikit.
Dari Ibni Mas‘ud ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Bila kamu lupa dalam shalat, maka sujudlah dua kali (sujud sahwi)” (HR. Muslim)
”Bila seseorang merasa ragu dalam shalatnya, dan tidak tahu sudah berapa rakaat, tiga atau empat, maka hendaklah membuang ragunya itu dan lakukan apa yang diyakini. Kemudian hendaklah sujud dua kali sebelum salam.” (HR. Muslim)
Cara sujud sahwi
Cara sujud shawi sama dengan sujud pada umumnya. Jumlahnya dua kali diselingi duduk diantara dua sujud.


Waktu mengerjakan sujud Sahwi
Ada perbedaan ulama dalam masalah ini:
  1. Mazhab Hanafi mengatakan bahwa sujud sahwi itu dilakukan sesudah salam pertama. Baik karena kelebihan atau karena kekurangan dalam shalat.
    Caranya menurut mazhab ini adalah bertasyahhud lalu mengucapkan salam sekali saja, lalu sujud lagi (sujud sahwi) kemudian bertasyahud lagi salu bersalam. Bila saat salam pertama dilakukan dua kali salam, maka tidak boleh lagi sujud sahwi.
  2. Sedangkan Mazhab Maliki dan menurut sebuah riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal, bahwa harus dibedakan sujud sahwi berdasarkan bentuk lupanya. Bila lupanya adalah kekurangan dalam gerakan shalat, maka sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Dan sebaliknya bila kelebihan gerakan, maka sujudnya sesudah salam atau setelah selesai shalat.
    Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Malik bin Buhainah “bahwa Rasulullah SAW langsung berdiri pada rakaat kedua dalam shalat zhuhur dan tidak duduk tasyahhud awal. Ketika telah selesai salatnya, maka beliau sujud dua kali”. (HR. Bukhari dan Muslim)
    Sedangkan bila lupa yang menyebabkan kelebihan gerakan shalat, maka sujudnya sesudah salam.
    Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Mas‘ud ra. Bahwa Rasulullah SAW shalat bersama kami lima rakaat. Lalu kami bertanya, ”Apakah ada perubahan (tambahan) dalam shalat?” Beliau bertanya, ”Memangnya kenapa?”. ”Anda shalat lima rakaat wahai Rasulullah”, jawab kami. “Sesungguhnya aku adalah manusia seperti kalian, jadi aku mengingat seperti kalian mengingat dan lupa seperti kalian lupa.”. Lalu beliau sujud dua kali.” (HR. Muslim)
  3. Mazhab Syafi‘i dan juga riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa sujud sahwi itu dilakukan sebelum salam.
  4. Sedangkan Mazhab Hambali mengatakan bahwa sujud sahwi itu dilakukan sebelum salam.
Sujud Sahwi dalam sholat jamaah
Dalam shalat jamaah, posisi imam adalah untuk diikuti. Namun hak makmum adalah mengingatkan bila imam lalai atau lupa.
Makmum laki-laki memberi peringatan dengan mengucapkan lafaz “Subhanallah”, sedangkan makmum wanita dengan menepuk punggung tangan.
Untuk itu imam wajib mendengar peringat makmum bila melakukan kesalahan, dan diakhir salat hendaknya melakukan sujud sahwi dan wajib diikuti oleh makmum. Meskipun yang lupa hanya imam saja, tapi makmum harus ikut imam dan melakukan sujud sahwi juga.
Bacaan Sujud Sahwi
Lafaz yang diucapkan ketika sujud sahwi adalah  سُبْحَانَ مَنْ لاَ يَنَامُ وَلاَ يَسْهُوْ “subhaana man laa yanaamu wa la yashuu” (Maha Suci Allah yang tidak pernah tidur dan lupa).


2.  SUJUD TILAWAH
Tilawah secara bahasa artinya bacaan. Sujud tilawah menurut perngertian syara’ adalah sujud yang dilakukan ketika seseorang membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah dibacakan orang lain. Sujud tilawah dapat dilakukan pada waktu shalat, juga di luar shalat. Hukumnya ialah sunnah.
Dari Abi Hurairah ra, Nabi SAW bersabda : "Apabila seseorang membaca ayat sajdah, lalu ia sujud, maka syaitan menghindar dan menangis serta berkata : Hai, celaka, anak Adam (manusia) diperintahkan sujud kemudia dia sujud, maka baginya syurga, dan saya pernah diperintahkan sujud juga, tetapi sayang enggan, maka bagi saya neraka." (HR. Muslim).
Dari Ibnu Umar ra, sesungguhnya Rasulullah SAW pernah membaca Al-Qur’an di depan kami, ketika beliau membaca ayat sajdah beliau takbir lalu sujud, kami pun sujud pula bersama-sama beliau." (HR. At-Turmudzi).
Bacaan sujud tilawah :
 
  سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِي خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ

Artinya :
"Aku sujud kepada Tuhan yang telah menjadikan dan membentuk aku dan telah membukakan pendengaran dan penglihatan dengan kekuasaan dan kekuatanNya. Maha Berkah Allah, Dialah sebaik-baik pencipta."

Menurut Ibnu Sakan, bacaan sujud ini dibaca tiga kali. Ada satu riwayat yang menyatakan bahwa jika sujud tilawah dilakukan pada waktu shalat, maka sebaiknya yanng dibaca adalah "subhaana robbiyal a’laa wa bihamdih". yaitu bacaan sujud seperti biasa.
Syarat-syarat Sujud Tilawah
a. Suci dari hadats dan najis.
b. Menghadap kiblat.
c. Menutup aurat.
d. Ketika membaca atau mendengar ayat sajdah.
Rukun Sujud Tilawah (di luar shalat) :
a. Niat
b. Takbiratul Ihram.
c. Sujud satu kali.
d. Memberi salam sesudah duduk
e. Tertib
Ayat-ayat Sajdah :
a. Surat Al-A’raf : 206
b. Surat Ar-Ra’du : 15
c. Surat An-Nahl : 50
d. Surat Al-Isra : 109
e. Surat Maryam : 58
f. Surat Al-Hajj : 18
g. Surat Al-Furqan : 60
h. Surat An-Naml : 26
i. Surat As-Sajdah : 15
j. Surat Shod : 24
k. Surat An-Najm : 62
k. Surat Al-Insyiqaq : 21
l. Surat Al-Alaq : 19


3.  SUJUD SYUKUR
Syukur artinya berterima kasih kepada Allah. Sujud Syukur ialah sujud yang dilakukan ketika sesorang memperoleh keni’matan Allah atau terhindar dari bahaya. Hukumnya adalah sunnah.
Sujud syukur dilakukan di luar sholat, dan mengenai syarat dan rukunnya sama seperti sujud tilawah.
Dari Abu Bakrah, sesungguhnya Nabi SAW apabila mendapat sesutau yang menyenangkan atau diberi khaba gembira segera tunduk sujud sebagai tanda syukur kepada Allh SWT. (HR Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Turmudzi yang menganggap hadits hasan).
Dalam hadits lain disebutkan bahwa sesungguhnya Ali ra. ketika menulis surat kepada Nabi SAW untuk memberitahukan masuk Islamnya suku Hamazan beliau sujud dan setelah mengangkat kepalanya beliau bersabda : "Selamat sejahteera atas suku Hamazan."

Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan sebagai rasa terima kasih kepada Allah swt. atas karuniaNya berupa keberuntungan, keberhasilan dan terhindar dari bahaya atau kesulitan. Dalilnya :

عَنْ أَبِى بَكْرَةَ أَنَّ النَّبِي صَلىَ اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَتَاهُ أَمْرٌ يَسُرُّهُ 
أَوْ بُشْرَى بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شُكْرًا ِللهِ
(رواه أبو داود الترمذى)
Artinya:
“Dari Abu Bakrah bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad saw. Apabila datang kepadanya sesuatu yang mengembirakan atau kabar suka, beliau langsung sujud untuk berterima kasih kepada Allah swt.” (HR: Abu Daud dan Tirmizi) Senada dengan hadis tersebut, Allah swt. berfirman :

لَئِنْ شَكَرْتُمْ َلأَزِيْدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِى لَشَدِيْدٌ
Artinya:
“sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti akan Kami tambah (nikmat-Ku) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku) maka sesungguhnya ‘azab-Ku sangat pedih.”(Qs. Ibrahim: 7)
 
Dari kedua dalil diatas menunjukkan hukum sujud syukur itu adalah sunat muakkad yaitu sujud yang penting utuk dilakukan.

Tata cara sujud syukur
Sujud syukur dilakukan sama dengan sujud Tilawah, yaitu cukup sujud satu kali saja. Adapun tata cara sujud syukur adalah sebagai berikut:
1. Dilakukan sekali pada saat mendapatkan nikmat atau terhindar dari bahaya dan kesusahan
2. Tidak perlu wudhuk dan suci dari najis
3. Dilakukan di luar salat
4. Tidak disyaratkan takbir, tasyahud atau salam tetapi dilakukan dengan menghadap kiblat
5. Sujud, lalu membaca bacaan sujud syukur dan doanya, yaitu sebagai berikut: 

سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِي خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ
Artinya:
“Aku sujud kepada Allah yang telah menciptakannya (orang yang sujud ) yang membukakan pendengaran dan penglihatan dengan kekuasaan-Nya.”(HR.Turmizi)
Doanya berbunyi sebagai berikut:

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ ِللهِ وَلاَ ِإَلهَ إِلاَّ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ. رَبَّنَا أَتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةَ وَفِى اْلاَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. اَلَّلهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِهِ وَصَحْبِهِز.
Artinya:
“ Maha suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada tuhan selain Allah dan Allah maha besar. Ya tuhan kami, berilah kami kebahagiaan didunia dan akhirat, dan peliharalah kami dari siksa api neraka. Ya Allah, semoga selawat senantiasa tercurahkan atas Nabi Muhammad saw, keluarga dan para sahabat.”

Hikmah sujud syukur
1. Memberi pelajaran kepada manusia agar selalu bersyukur kepada Allah
2. Mempertebal keimanan manusia kepada Allah
3. Allah akan menambah nikmatnya bagi orang yang bersyukur dan memberi azab bagi orang yang kufur
.



MACAM-MACAM BACAAN KETIKA SUJUD

1. SUBHAANA ROBBIYAL-A'LAA 3x.
= Maha Sci Robbku Yang Maha Tinggi/Luhur 3x.  (Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Daroquthni, Thohawi,  Bazzar dan Thobroni --->sahih).  Kadangkala beliau s.a.w. mengulangnya lebih dari pada itu. (lihat bab ruku').

2. SUBHAANA ROBBIYAL-A'LAA WABIHAMDIH 3x.
= Maha Sci Robbku Yang Maha Tinggi/Luhur dan aku memujiNYA. 3x  (Abu Dawud, Daruquthni, Ahmad, Thobroni dan Baihaqi).

3. Subbuuhung-qudduusur-Robbul-malaa-ikati warruuh.  =Maha Suci dan Pemberi Berkat, Tuhan Malaikat dan Ruh  (Muslim dan Abu 'Uwanah).

4. Sub-haanakalloohumma wabihamdika alloohummagh-firlii.  =Maha Suci Engkau ya Allah, dan Aku memujiMU, Ya Allah ampunilah aku.  Beliau s.a.w. banyak membaca dzikir dan do'a ini di dalam ruku'  dan sujudnya.  Di sini, beliau menta'wilkan Al-Qur'an. (Bukhori dan Muslim).
Yang dimaksudkan dengan menta'wilkan Al-Qur'an dalam hadist ini adalah : Maka bertasbihlah dengan memuji Rabbmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat. (QS. 110:3)

5. Alloohumma-laka sajad-tu, wa bika aamang-tu, walaka aslamtu,  wa-ang-ta robbii, sajada waj-hii lilladzii kholaqohu  wa-show-warohu fa-ahsana shuwarohu, wasyaqqo sam'ahu wabashoruhu fatabarokalloohu ahsanul-khooliqiin.  =Ya Allah, kepadaMU-lah aku bersujud, kepadaMU aku beriman dan kepadaMU-lah aku menyerahkan diriku.  Dan Engkaulah Robbku.  Wajahku bersujud kepada Dzat  yang telah menciptakan dan membentuknya, maka baikkanlah bentuknya;  dan Yang telah menjadikan diriku mendengar dan melihat. Maka Maha Suci Allah sebaik-baiknya pencipta.  (Muslim, Abu 'Uwanah, Thohawi dan Daroquthni).

6. Alloohummagh-firlii dzambii kullahu wadiq-hu wajalluhu, wa aw-waluhu wa-aakhiruhu, wa'alaa-niyatih.  =Ya Allah, ampunilah seluruh dosaku, yang sekecil-kecilnya dan yang sebesar-besarnya, yang pertama dan yang terakhir,  yang terang-terangan dan yang tersembunyi. (Muslim dan Abu 'Uwanah).

7. Sajadalaka sawaadii wakhiyaalii, wa-aamana-bika fa-aadii,  abuu-u bini'matika 'alayya hadzii-yadayya wamaa janaita 'alaa nafsihii.  =Hitam wujudku dan khayalanku bersujud kepadaMU,  hatiku beriman kepadaMU, dengan ni'mat yang Engkau berikan kepadaku aku kembali.  Inilah tanganku menengadah kepadaMU,  memohon ampunan atas dosa yang aku lakukan.  (Ibnu Nashr, Bazzar dan Hakim --->sahih).

8. Sub-haanakal-loohumma Dzil-jabaruuti wal-malakuuti,  wal-kibri-yaa-i wal'azhomah. (Abu Dawud dan Nasa'i --->sahih).  =Maha Suci Engkau ya Allah, Dzat yang memiliki kekuasaan, kerajaan, kebesaran dan keagungan.  Dzikir ini diucapkan oleh Rosulullooh s.a.w. pada waktu sholat lail (malam).

9. Sub-haanakal-loohumma wabihamdika, laa ilaaha illaa ang-ta.  =Maha Suci Engkau ya Allah, dan aku memujiMU.  Tidak ada Robb selain Engkau. (Muslim, Abu 'Uwanah, Nasa'i dan Nashr).

10. Alloohummagh-firlii maa as-rortu, wamaa a'lang-tu.  =Ya Allah, ampunilah aku dari apa-apa yang aku sembunyikan  dan yang aku nyatakan. (Ibnu Abi Syaibah dan Nasa'i --->sahih).

11. Alloohummaj'al fiiqolbii nuurow-wafii lisaanii nuurow- waj'al fiisam'ii nuurow- waj'al fiibashorii nuurow- waj'al ming-tahtii nuurow- waj'al ming-fawqii nuurow- wa'ay-yamiinii nuurow- wa'ay-yasaarii nuurow- waj'al amaamii nuurow-waj'al khol-fii nuurow- waj'al fiinafsii nuurow- wa-a'zhimlii nuuroo.
  =Ya Allah, berilah cahaya ke dalam hatiku, dan cahaya kedalam lisanku, berilah cahaya kedalam pendengaranku,  berilah cahaya kedalam penglihatanku, berilah cahaya dari bawahku,  berilah cahaya dari atasku, cahaya dari samping kananku,  cahaya dari samping kiriku, dan , berilah cahaya dari depanku,  berilah cahaya dari belakangku, dan berilah cahaya kedalam jiwaku dan  perbanyaklah cahaya bagiku. (Muslim dan Abu 'Uwanah dan Ibnu Abi Syaibah).

12. Alloohumma innii a'uu-dzu biri-dhooka ming-sukh-tika  wa-a'uu-dzu bimu'aafaatika min'uquubatika  wa-a'uu-dzu bika ming-ka laa-uhshii-tsanaa-an'alaika  ang-ta kamaa ats-naita 'alaa nafsik.  =Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung dengan ridhoMU  dari kemurkaanMU, dan aku berlindung dengan perlindunganMU  dari siksaMU, dan aku berlindung denganMU dariMU.  Aku tidak menghitung-hitung pujian kepadaMU,  Engkau sebagaimana yang Engkau pujikan kepadaMU.  (Muslim dan Abu 'Uwanah dan Ibnu Abi Syaibah).


Diriwayatkan bahwa :
ROSULULLOOH S.A.W. menjadikan RUKU'NYA dan  BANGKITNYA DARI RUKU', SUJUDNYA  dan DUDUK DI ANTARA DUA SUJUD hampir sama lamanya.
(Bukhori dan Muslim).

Fadilah Sholat Tarawih

Berikut ini fadilah-fadilah shalat tarawih, semoga bermanfaat dan bisa menambah kita menjadi semangat untuk beribadah.


  1. Barang Siapa yang melaksanakan shalat Tarawih pada malam pertama ( 1 Ramadhan), Allah Swt akan mengampuni dosanya seperti bayi baru dilahirkan ibunya.
  2. Barang siapa yang melaksanakan sholat tarawih pada malam ke 2, Allah swt Akan mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.
  3. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawih pada malam ke 3, Malaikat akan memanggil dari bawah Arsy dan Allah akan mengampuni dosa-dosanya terdahulu.
  4. Barang siapa yang melaksanakan sholat tarawih pada malam ke 4 , maka pahalanya seperti pahala orang yang membaca kitab taurat, kitab jabur, kitab injil, dan Kitab Alqur’an
  5. Barang siapa yang melaksanakan shalat Tarawih pada malam ke 5, Allah akan memberikan pahala seperti orang yang sholat dimasjidil haram dan masjidil aqso
  6. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawih pada malam ke 6 , Allah akan memberikan pahala seperti orang yang thowaf di baitul ma’mur dan Allah akan mengampuni dosanya.
  7. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawih pada malam ke 7, Allah akan memberikan pertolongan seperti pertolongan Allah kepada nabi Musa AS dari Fir’aun dan Hamman.
  8. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawih pada malam ke 8 , Allah akan memberikan pahala seperti pahala yang telah Allah berikan kepada nabi Ibrahim AS.
  9. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawih pada malam ke 9, Allah akan memberikan pahala seperti pahala ibadahnya Nabi Muhammad SAW.
  10. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawih pada malam ke 10, Allah akan memberikan rizki kebaikan dunia akhirat.
  11. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawih pada malam ke 11, maka ketika ia keluar dari dunia seperti baru dilahirkan dari perut ibunya.
  12. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawih pada malam ke 12, maka ia datang pada hari kiamat dan wajahnya seperti bulan purnama
  13. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawih pada malam ke 13, maka ia akan datang pada hari kiamat diselamatkan dari setiap kejelekan.
  14. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawih pada malam ke 14, malaikat akan datang dan mereka bersaksi bahwa dia shalat tarawih. Maka Allah tidak akan menghisabnya pada hari kiamat.
  15. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawih pada malam ke 15, malaikat rohmat, Arsy, dan kursi akan membaca shalawat kepadanya.
  16. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawih pada malam ke 16, Allah akan menulisnya bebas dari neraka dan masuk ke dalam surga.
  17. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawih pada malam ke 17. Allah akan memberikan pahala kepadanya seperti pahala para nabi.
  18. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawih pada malam ke 18, Malaikat akan memanggilnya : “Wahai Hamba Allah, sesungguhnya Allah Ridho pada engkau.
  19. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawih pada malam ke 19, Allah akan mengangkat derajatnya dalam surga firdaus.
  20. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawih pada malam ke 20, Allah akan memberikan pahala kepadanya seperti pahala para sahabat.
  21. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawih pada malam ke 21, Allah akan membangun Rumah untuknya disurga yang terbuat dari cahaya.
  22. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawih pada malam ke 22, ia akan datang pada hari kiamat dan diselamatkan dari berbagai kesusahan.
  23. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawih pada malam ke 23, Allah akan membangun sebuah kota disurga untuknya.
  24. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawih pada malam ke 24, Allah akan mengabulkan dari 24 Doanya.
  25. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawih pada malam ke 25, Allah akan mengangkat baginya dari siksa kubur.
  26. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawih pada malam ke 26, Allah akan mengangkat pahalanya selama 40 tahun.
  27. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawih pada malam ke 27, ia akan berjalan di shirothol mustaqim bagai kilat yang menyambar.
  28. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawih pada malam ke 28, Allah akan mengangkatnya 1000 (seribu) derajat di dalam surga.
  29. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawih pada malam ke 29, Allah akan mengabulkan 1000 (seribu) hajatnya.
  30. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawih pada malam ke 30, Allah berfirman, “Wahai hambaKu, makanlah dari buah buahan surga dan mandilah di sungai salsabil dan minumlah dari telaga kautsar.” Kemudian Allah Berfirman: “Aku Tuhanmu dan engkau hambaKu.”

Dikutip dari Kitab Durothun Nasihin
Karangan Ustman Bin Hasan Bin Ahmad Sukr al-khaubawae

Tata Cara Sholat Berjama'ah

Dalil Sholat Berjama'ah :
Tidak diragukan lagi bahwa meninggalkan shalat jama’ah tanpa udzur adalah termasuk kemungkaran yang wajib diingkari. Karena shalat lima waktu di masjid dengan berjama’ah adalah kewajiban bagi laki-laki. Hal ini berdasarkan hadits-hadits yang sangat banyak, diantaranya sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantaranya sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Barangsiapa yang mendengar panggilan adzan kemudian dia tidak datang (ke masjid untuk shalat berjama’ah), maka tidak ada shalat baginya kecuali jika ada udzur/halangan” [HR Ibnu Majah-pent]
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni dan lain-lain dengan sanad jayid dishahihkan oleh Imam Hakim.
Dan diriwayatkan juga dalam sebuah hadits shahih bahwa.
“Artinya : Ada seorang laki-laki buta datang kepada Nabi dan berkata : ‘Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, saya tidak mempunyai seorang penuntun yang bisa menuntun saya ke masjid. Adakah keringanan bagi saya untuk shalat di rumah ? Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : Apakah kamu mendengar panggilan adzan? Orang itu menjawab : Ya. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : kalau begitu kamu wajib datang ke masjid” [HR Muslim : 1044]
Dan hadits-hadits yang semakna dengan ini jumlahnya cukup banyak.
Oleh karena itu, seorang muslim apabila dinasihati oleh saudaranya, dia tidak boleh marah dan tidak boleh menolak kecuali dengan cara yang baik. Justru sepatutnya dia berterima kasih kepada saudaranya yang mengajak kepada kebaikan dan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dia tidak boleh bersikap sombong terhadap orang yang mengajak kepada kebenaran, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mencela dan mengancam orang yang bersifat seperti ini dengan azab Jahannam, sebagaimana firman-Nya.
“Artinya : Dan apabila dikatakan kepadanya : Bertakwalah kepada Allah, bangkitlah kesombongannya berbuat dosa. Maka cukuplah Jahannam baginya dan itulah sejelek-jelek tempat” [Al-baqarah ; 206]
Kita memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar memberi petunjuk kepada seluruh kaum muslimin.
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penerjemah Abu Abdillah Abdul Aziz, Penerbit At-Tibyan Solo]

Syarat-syarat Sholat Berjama'ah

Sholat jama’ah merupakan amaliyah sholat yang sangat dianjurkan oleh agama, khususnya dalam sholat fardhu. Hal ini dikarenakan pahala orang yang melakukan sholat fardhu dengan berjama’ah itu lebih banyak daripada melakukannya dengan sendirian dengan perbandingan 27:1 derajat. Ini disebutkan dalam hadits Rosulullah SAW., yang artinya “ Sholat berjama’ah (dalam sholat fardhu) itu lebih utama daripada sholat sendiri dengan dengan selisih 27 derajat ”. Selain itu juga dengan berjama’ah sholat kita lebih terjamin untuk diterima oleh Allah SWT.
Oleh karena itu ulama’ ahli fiqh mengatakan bahwa sholat jama’ah itu hukumnya sunnah muakkad (menurut mayoritas syafi’iyah), fardlu kifayah (menurut imam Nawawi al-Bantani), dan bahkan ada yang berpendapat fardhu ‘ain. Sholat berjama’ah itu akan lebih sempurna fadhilahnya bila dilakukan dengan khusyu’ dan memenuhi syarat-syarat jama’ah atau mengikuti imam (iqtida’).
Adapun syarat-syarat iqtida’ dalam kitab Nihayatuz Zein karangan imam Nawawi al-Bantani ada 12 bagian:
  • Makmum wajib niat umtuk mengikuti atau berjama’ah dengan imam, yang mana niat tersebut dilakukan bersamaan dengan takbirotul ihrom. Jika dia meninggalkan niat tersebut atau ragu-ragu dengan jangka waktu yang lama, sedangkan dia tetap mengikuti imam dalam semua gerakannya (dengan sengaja) maka sholat orang tersebut menjadi batal.
      Begitu juga bagi imam, wajib berniat untuk menjadi imam dalam sholat jum’at, sholat yang dijama’ sebab turun hujan yang deras, dan sholat mu’addah (sholat yang diulangi). Selain dari ketiga sholat tersebut untuk berniat menjadi imam hukumnya sunnah termasuk pada sholat fardhu yang lima waktu dilakukan sehari semalam itu.
  • Tidak boleh tumitnya makmum itu berada lebih depan daripada tumitnya imam. Hal ini bila makmum berada di samping kanan atau kirinya imam dan jumlah makmum hanya 1-2 saja. Mungkin ini terjadi karena pada awalnya makmum hanya 1 orang atau makmum datangnya menyusul (datangnya tidak bersamaan dengan takbirotul ihromnya imam). Bila makmum yang berjama’ah itu banyak (lebih dari 2 orang) sejak awal didirikannya jama’ah maka lebih baik membentuk barisan (shof) di belakang imam, dengan syarat jarak antara imam dan makmum tidak lebih dari 3 dziro’ (±130 cm).
Adapun shof yang lebih utama adalah shof yang lebih dekat dengan imam, kemudian sebelah belakang kanan dari imam jika sudah penuh baru sebelah belakang kirinya imam. Hukumnya makruh bagi seorang makmum yang membuat shof sendiri padahal shof di depannya masih cukup, karena hal ini mengakibatkan hilangnya/ habisnya fadhilah jama’ah.
  • Mengetahui pindahnya gerakan dari imam secara langsung atau dengan perantara. Misalkan: melihat shof di depannya, mendengar suara imam baik lewat pengeras suara atau dari muballigh (orang yang menyambung suara takbirnya imam) yang tsiqoh(dapat dipercaya), dan lain-lain.
  • Berkumpulnya imam dan makmum dalam satu tempat. Maksudnya antara imam dan makmum dan atau antara shof  satu dengan shof yang lain jaraknya tidak lebih dari 300 dziro’ (± 130 m), hal ini disyaratkan bila mereka berada di satu tempat yang lapang. Tapi bila mereka berada di dalam masjid maka tidak disyaratkan demikian.
Bila antara imam dan makmum tidak berada dalam satu tempat, misal: imam ada di masjid dan makmum berada di kamar/rumah yang bersebelahan dengan masjid, maka disyaratkan tidak adanya penghalang untuk sampai pada imam. Contoh penghalang: tembok, pintu atau jendela yang ditutup dengan dipaku atau dikunci.
Ada satu masalah, bagaimana jika imam berada di lantai bawah dan makmum berada di lantai atas atau sebaliknya? Jawabannya : bila tangganya itu ada di dalam masjid maka tidak ada syarat apapun, meskipun jalan untuk sampai ke imam itu berbelok-belokdan sampai membelakangi qiblat. Tetapi bila tangga penyambung tersebut di luar kawasan bangunan masjid (maksudnya bangunan tersebut bukan termasuk bagian yang dinamakan masjid), maka disyaratkan seumpama makmum itu berjalan melewati jalan tersebut untuk menuju ke imam tidak sampai membelakangi qiblat. Jika tidak demikian maka mengakibatkan tidak sah jama’ahnya makmum tersebut. Kalau makmum tersebut ini tetap memaksa untuk berjama’ah (dengan kondisi tersebut di atas) dan dia tahu kalau berjama’ahnya itu sudah tidak sah, maka sholatnya akan menjadi batal.
  • Makmum harus menyesuaikan dengan imam dalam hal-hal yang sunnah lebih-lebih dalam hal yang wajib. Misalkan imam melakukan sujud tilawah maka makmum juga harus mengikutinya. Bila tidak mengikutinya dan dia tidak berniat untuk mufaroqoh maka sholatnya menjadi batal.
  • Mengakhirkan untuk memulai takbirotul ihrom sampai imam selesai melakukan takbirotul ihrom. Ini disebabkan jika makmum melakukannya bersamaan dengan imam maka hukumnya haram.
Dalam hal ini yang masih termasuk bagian dari nomer 5 dan 6 adalah tidak bolehnya makmum melakukan takholluf (ngéri/nelat: dalam bhs jawa) dari imam sampai 2 rukun fi’ly dengan tanpa ada udzur atau takholufnya lebih dari 3 rukun yang panjang (yaitu: ruku’ dan 2 sujud). Apalagi mendahului imam secara sengaja juga tidak boleh. Apabila hal ini terjadi dengan ketidaksengajaan dari makmum maka dia wajib kembali untuk menyesuaikan dengan imam. Contoh: ketika makmum setelah membaca surat al-fatihah, karena dia setengah melamun dia langsung melakukan ruku’. Padahal imam masih dalam keadaan berdiri sambil membaca surat-surat pendek. Maka wajib bagi makmum tersebut -ketika sadar bahwa imam belum ruku’- untuk kembali berdiri menyesuaikan dengan pekerjaannya imam.
      Berbeda dengan hal di atas, bila keyakinan imam berbeda dengan keyakinannya makmum dalam hal jumlah rokaat misalnya, maka wajib bagi makmum berpegang pada keyakinannya bilamana makmum yang lainnya juga sama dengannya. Contoh: ketika  pada roka’at ketiga sholat maghrib, makmum sudah yakin kalau roka’at yang dilakukannya itu adalah roka’at terakhir sholat maghrib. Tiba-tiba setelah melakukan tahiyat imam berdiri menambah satu roka’at lagi, mungkin karena tidak mendengar bacaan tasbih dari makmum yang mengingatkan atau memang dia yakin bahwa jumlah roka’at yang dikerjakan itu masih roka’at  ke-2 dari sholat maghrib. Maka bagi makmum yang demikian ini boleh melakukan mufaroqoh dari imam atau menunggunya dalam duduk tasyahud akhir sampai imam melakukan salam. Tetapi menurut jumhur ulama’ tindakan terakhir itulah yang lebih utama.
      Alhasil muqoronah (menyamai dalam perbuatan dan ucapan secara bersamaan) bersama dengan imam dalam berjama’ah itu ada 5 hukum:
  1. Haram dan dicegah karena mengakibatkan sholatnya tidak sah. Yaitu: muqoronah dalam takbirotul ihrom bersama imam
  2. Sunnah, yaitu muqoronah dalam membaca amin setelah membaca surat al-fatihah
  3. Makruh yang mengakibatkan hilangnya fadhilah jama’ah. Yaitu: muqoronah dalam seluruh pekerjaan dalam sholat dan salamnya imam
  4. Wajib, yaitu: jika diketahui bahwa kalau dia tidak membaca surat al-fatihah bersamaan dengan imam maka dia tidak akan bisa membacanya dengan lengkap
  5. Mubah/boleh bagi selain yang disebut di atas
(dinukil dari kitab Nihayatuz Zein halaman 127).
  • Makmum tidak boleh mengikuti imam yang diyakini bahwa sholatnya batal. Hal ini dimungkinkan karena berbedanya pendapat madzhab tentang hal yang membatalkan sholat. Contoh: imam yang mengikuti madzhab Hanafi setelah wudlu dia mencium kening istrinya, kemudian langsung melakukan sholat tanpa berwudlu lagi. Dikarenakan menurut mereka hal tersebut tidak membatalkan wudlu. Sedangkan makmum bermadzhab Syafi’i berpendapat bahwa bersentuhan antara kulit laki-laki dan wanita yang bukan mahromnya bisa membatalkan wudlu. Oleh karena itu orang yang ingin menjadi makmum ini setelah tahu keadaan imamnya maka tidak boleh berjama’ah dengan imam tersebut.
  • Tidak boleh bermakmum pada orang yang masih bermakmum dengan imam di depannya. Jadi jika ingin berjama’ah langsung saja berniat jama’ah dengan imam yang ada di depan. Kecuali bila ada makmum masbuq yang ketinggalan 1 roka’at atau lebih, ketika imamnya selesai salam dia menyempurnakan roka’at yang kurang. Ketika dia berdiri ada orang yang bermakmum kepadanya. Maka hal ini diperbolehkan, tetapi bagi orang yang baru bermakmum tersebut tidak mendapat pahala jama’ah, dikarenakan berjama’ahnya orang tersebut tidak diawal sholatnya imam.
Makmum masbuq adalah makmum yang ketinggalan untuk membaca surat al-fatihah secara sempurna dan seterusnya. Jadi jika ada makmum masbuq yang baru ikut berjama’ah, maka dia tidak disunahkan lagi untuk membaca bacaan yang disunahkan seperti: Do’a iftitah dan bacaan ta’awwudz. Tetapi harus langsung melakukan rukunnya sholat yaitu membaca surat al-fatihah. Apabila dia di-pertengahan baca surat al-fatihah dan imam melakukan ruku’ maka wajib baginya untuk ikut ruku’ dan tuma’ninah bersama ddengan imam dengan yakin. Karena jika tidak demikian maka dia tidak dikategorikan orang yang menemui satu roka’at bersama dengan imam. Sesuai dengan sabda Rosulullah SAW yang artinya: “Barang siapa yang menemui satu roka’at sholat sebelum imam bangun (dari ruku’), maka sungguh dia telah menemukan satu roka’at tersebut”.
  • Makmum yang pandai membaca al-Qur’an tidak boleh mengikuti imam yang bodoh (tidak bisa membaca al-Qur’an dengan baik dan benar).
  • Sifat dzatiyahnya imam tidak boleh lebih rendah daripada sifat dzatiyahnya makmum. Contoh: Orang laki-laki bermakmum pada imam wanita.
  • Tidak boleh bermakmum pada orang terkena kewajiban untuk mengulang sholatnya karena sebab tertentu. Seperti: orang yang bertayamum karena udara yang terlalu dingin atau kesepian air, padahal daerah tersebut tidak pernah paceklik atau kehabisan air sebelumnya.
  • Sesuainya/kesesuaian runtutan gerakan imam dan makmum dalam pekerjaan-pekerjaan yang jelas, seperti: takbir, ruku’, sujud, dll. Maka tidak boleh makmum yang sholat fardhu mengikuti imam yang sedang sholat jenazah atau sebaliknya. Tetapi diperbolehkan berbeda niatnya imam dengan makmum. Contoh: Imam niat sholat sunnah qobliyah tapi makmum niat sholat dzuhur atau sebaliknya.
Semoga dengan apa yang telah disebutkan di atas dapat menjadikan koreksi terhadap sholat jama’ah kita masing-masing dan menambah kesempurnaan terhadap ibadah sholat kita. Amien….

Hukum Shalat Berjama'ah
Shalat berjama'ah itu adalah wajib bagi tiap-tiap mukmin, tidak ada keringanan untuk meninggalkannya terkecuali ada udzur (yang dibenarkan dalam agama). Hadits-hadits yang merupakan dalil tentang hukum ini sangat banyak, di antaranya:
"Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu , ia berkata,Telah datang kepada Nabi shallallaahu alaihi wasallam seorang lelaki buta, kemudian ia berkata, 'Wahai Rasulullah, aku tidak punya orang yang bisa menuntunku ke masjid, lalu dia mohon kepada Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam agar diberi keringanan dan cukup shalat di rumahnya.' Maka Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam memberikan keringanan kepadanya. Ketika dia berpaling untuk pulang, beliau memanggilnya, seraya berkata, 'Apakah engkau mendengar suara adzan

(panggilan) shalat?', ia menjawab, 'Ya.' Beliau bersabda, 'Maka hendaklah kau penuhi (panggilah itu)'." (HR. Muslim)
"Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu ia berkata: 'Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah shalat Isya' dan shalat Subuh. Seandainya mereka itu mengetahui pahala kedua shalat tersebut, pasti mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Aku pernah berniat memerintahkan shalat agar didirikan kemudian akan kuperintahkan salah seorang untuk mengimami shalat, lalu aku bersama beberapa orang sambil membawa beberapa ikat kayu bakar mendatangi orang-orang yang tidak hadir dalam shalat berjama'ah, dan aku akan bakar rumah-rumah mereka itu'." (Muttafaq 'alaih)
"Dari Abu Darda' radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Aku mendengar Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Tidaklah berkumpul tiga orang, baik di suatu desa maupun di dusun, kemudian di sana tidak dilaksanakan shalat berjama'ah, terkecuali syaitan telah menguasai mereka. Maka hendaklah kamu senan-tiasa bersama jama'ah (golongan yang banyak), karena sesungguhnya serigala hanya akan memangsa domba yang jauh terpisah (dari rombongannya)'." (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan lainnya, hadits hasan )
"Dari Ibnu Abbas , bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Barangsiapa mendengar panggilan adzan namun tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, ter-kecuali karena udzur (yang dibenarkan dalam agama)'." (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan lainnya, hadits shahih)
"Dari Ibnu Mas'ud radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam mengajari kami sunnah-sunnah (jalan-jalan petunjuk dan kebenaran) dan di antara sunnah-sunnah tersebut adalah shalat di masjid yang dikuman-dangkan adzan di dalamnya." (HR. Muslim)

Keutamaan Shalat Berjama'ah
Shalat berjama'ah mempunyai keutamaan dan pahala yang sangat besar, banyak sekali hadits-hadits yang menerangkan hal tersebut di antaranya adalah:
"Dari Ibnu Umar radhiallaahu anhuma , bahwasanya Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Shalat berjama'ah dua puluh tujuh kali lebih utama daripada shalat sendirian." (Muttafaq 'alaih)
"Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu, ia berkata,'Bersabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, 'Shalat seseorang dengan berjama'ah lebih besar pahalanya sebanyak 25 atau 27 derajat daripada shalat di rumahnya atau di pasar (maksudnya shalat sendi-rian). Hal itu dikarenakan apabila salah seorang di antara kamu telah berwudhu dengan baik kemudian pergi ke masjid, tidak ada yang menggerakkan untuk itu kecuali karena dia ingin shalat, maka tidak satu langkah pun yang dilangkahkannya kecuali dengannya dinaikkan satu derajat baginya dan dihapuskan satu kesalahan darinya sampai dia memasuki masjid. Dan apabila dia masuk masjid, maka ia terhitung shalat selama shalat menjadi penyebab baginya untuk tetap berada di dalam masjid itu, dan malaikat pun mengu-capkan shalawat kepada salah seorang dari kamu selama dia duduk di tempat shalatnya. Para malaikat berkata, 'Ya Allah, berilah rahmat kepadanya, ampunilah dia dan terimalah taubatnya.' Selama ia tidak berbuat hal yang mengganggu dan tetap berada dalam keadaan suci'." (Muttafaq 'alaih)

Berjama'ah dapat dilaksanakan sekalipun dengan seorang makmum dan seorang imam
Shalat berjama'ah bisa dilaksanakan dengan seorang makmum dan seorang imam, sekalipun salah seorang di antaranya adalah anak kecil atau perempuan. Dan semakin banyak jumlah jama'ah dalam shalat semakin disukai oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Dari Ibnu Abbas radhiallaahu anhuma , ia berkata, 'Aku pernah bermalam di rumah bibiku, Maimunah (salah satu istri Nabi shallallaahu alaihi wasallam), kemudian Nabi shallallaahu alaihi wasallam bangun untuk shalat malam, maka aku pun ikut bangun untuk shalat bersamanya, aku berdiri di samping kiri beliau, lalu beliau menarik kepalaku dan menempatkanku di samping kanannya'." (Muttafaq 'alaih)
"Dari Abu Sa'id Al-Khudri dan Abu Hurairah radhiallaahu anhuma, keduanya berkata, 'Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Barangsiapa ba-ngun di waktu malam hari kemudian dia membangunkan isterinya, kemudian mereka berdua shalat berjama'ah, maka mereka berdua akan dicatat sebagai orang yang selalu berdzikir kepada Allah'." (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)
"Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiallaahu anhu, 'Bahwasanya seorang laki-laki masuk masjid sedangkan Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam sudah shalat bersama para sahabatnya, maka beliau pun bersabda, 'Siapa yang mau bersedekah untuk orang ini, dan menemaninya shalat.' Lalu berdirilah salah seorang dari mereka kemudian dia shalat bersamanya'." (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, hadits shahih)
"Dari Ubay bin Ka'ab radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda, Shalat seseorang bersama orang lain (berdua) lebih besar pahalanya dan lebih mensucikan daripada shalat sendirian, dan shalat seseorang ditemani oleh dua orang lain (bertiga) lebih besar pahalanya dan lebih menyucikan daripada shalat dengan ditemani satu orang (berdua), dan semakin banyak (jumlah jama'ah) semakin disukai oleh Allah Ta'ala'." (HR. Ahmad, Abu Daud dan An-Nasai, hadits hasan).

Hadirnya Wanita Di Masjid dan Keutamaan Shalat Wanita Di Rumahnya
Para wanita boleh pergi ke masjid dan ikut melaksanakan shalat berjama'ah dengan syarat menghindarkan diri dari hal-hal yang membangkitkan syahwat dan menim-bulkan fitnah, seperti mengenakan perhiasan dan menggu-nakan wangi-wangian. Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda:
"Janganlah kalian melarang para wanita (pergi) ke masjid dan hendaklah mereka keluar dengan tidak me-makai wangi-wangian." (HR. Ahmad dan Abu Daud, hadits shahih) Dan beliau juga bersabda:

"Perempuan yang mana saja yang memakai wangi-wangian, maka janganlah dia ikut shalat Isya' berjama'ah bersama kami." (HR. Muslim) Pada kesempatan lain, beliau juga bersabda:
"Perempuan yang mana saja yang memakai wangi-wangian, kemudian dia pergi ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga dia mandi." (HR. Ibnu Majah, hadits shahih) Beliau juga bersabda:
"Jangan kamu melarang istri-istrimu (shalat) di masjid, namun rumah mereka sebenarnya lebih baik untuk mereka." (HR. Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih) Dalam sabdanya yang lain:
"Shalat seorang wanita di salah satu ruangan rumahnya lebih utama daripada di bagian tengah rumahnya dan shalatnya di kamar (pribadi)-nya lebih utama daripada (ruangan lain) di rumahnya." (HR. Abu Daud dan Al-Hakim) Beliau bersabda pula:
"Sebaik-baik tempat shalat bagi kaum wanita adalah bagian paling dalam (tersembunyi) dari rumahnya." (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi, hadits shahih)









Keutamaan-Keutamaan Sholat

Disamping Shalat memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam Islam, shalat juga memiliki fadhilah yang amat mulia yang tak ternilai dengan sesuatu yang berwujud materi. Sebagai bukti nyata, shalat 'Sunnah fajar'. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata bahwa 'pahalanya' lebih baik dari Dunia seisinya sejak awal diciptakannya hingga Hari Kiyamat kelak dengan segala kenikmatan yang terkandung di dalamnya.

Jika pahala shalat-sunnah saja seagung itu, lalu bagaimana lagi dengan shalat yang hukumnya wajib, tentu jauh lebih besar dan mulia daripada itu.
Namun, untuk meraih fadhilah-fadhilah tersebut, tentu tidaklah mudah, mustahil diperoleh dengan sekadar bermain-main, mengerjakannya apa adanya, sekedar sahnya saja, tanpa memperhatikan kesempurnaannya. Tapi ia butuh kesungguhan, pengorbanan dan elusan dada.
fadhilah-fadhilah tersebut adalah :

Shalat Adalah Cahaya di Dunia dan di Akherat.


Saudaraku!, di Hari Kiyamat, setiap manusia akan dibangkitkan dalam suasana kegelapan yang begitu mencekam, sehingga setiap manusia butuh cahaya yang bisa menuntunnya untuk melakukan perjalan akhirat yang masih sangat panjang dan mengerikan. Maka setiap orang, akan diberi cahaya oleh Allah Ta'ala tergantung amalan-amalannya ketika ia hidup di Dunia, Allah Ta'ala berfirman:

تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ يَوْمَ تَرَى الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ يَسْعَى نُورُهُمْ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ بُشْرَاكُمُ الْيَوْمَ جَنَّاتٌ /الحديد : 12

"Pada hari engkau akan melihat orang-orang yang beriman laki-laki dan perempuan, betapa cahaya mereka bersinar didepan dan disamping kanan mereka, dikatakan kepada mereka, "pada hari ini ada berita gembira untukmu, (yaitu) surga-surga yang mengalir dibawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Demikian itulah kemenangan yang agung." (QS.al-Hadid:12)

Akan tetapi pada Hari itu, cahaya orang-orang munafiq akan dipadamkan dan tidak diberikan cahaya sedikit pun. Sebagaimana Allah Ta'ala berfirman pada ayat selanjutnya :

يَوْمَ يَقُولُ الْمُنَافِقُونَ وَالْمُنَافِقَاتُ لِلَّذِينَ آَمَنُوا انْظُرُونَا نَقْتَبِسْ مِنْ نُورِكُمْ قِيلَ ارْجِعُوا وَرَاءَكُمْ فَالْتَمِسُوا نُورًا فَضُرِبَ بَيْنَهُمْ بِسُورٍ لَهُ بَابٌ بَاطِنُهُ فِيهِ الرَّحْمَةُ وَظَاهِرُهُ مِنْ قِبَلِهِ الْعَذَابُ /الحديد: 13)

"Pada hari orang-orang munafiq laki-laki dan perempuan berkata kepada orang-orang beriman,"Tunggulah kami!, kami akan mengambil cahayamu."(Kepada mereka) dikatakan."Kembalilah kamu kebelakang dan carilah sendiri cahaya (untukmu)." Lalu di antara mereka dipasang dinding (pemisah) yang berpintu. Di sebelah dalam ada rahmat dan di luarnya hanya ada adzab."(QS.al-Hadid:13)

Abdullah ibnu Mas'ud radiallahu 'anhu berkata tentang ayat di atas: "Cahaya mereka (orang-orang beriman) bersinar di depan dan di samping kanan mereka, sesuai dengan kadar amalan mereka. Mereka menyeberangi 'ash-Shirath' (jembatan). Diantara mereka ada yang cahayanya sebesar gunung, ada yang setinggi pohon kurma, ada yang setinggi orang berdiri, dan yang paling sedikit adalah yang cahayanya sebesar ibu jarinya, sesekali padam dan menyala."

Ad-Dhahhaq Rahmatullah Alaih berkata: "Tidak seorang pun, kecuali diberi cahaya di Hari Kiyamat. Jika telah sampai kepada ash-Shiroth, dipadamkanlah cahaya orang-orang munafiq. Ketika orang-orang beriman menyaksikan kejadian itu, mereka merasa takut kalau-kalau cahaya mereka dipadamkan sebagaimana orang-orang munafiq itu, sehingga mereka-pun berdo'a: "Ya Rabb kami, sempurnakanlah cahaya kami!."
Maka, jagalah Shalat tersebut, sebab ia adalah cahaya yang amat benderang di Hari Kiyamat. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
والصلاة نور /رواه مسلم, 223, باب فضل الوضوء
"Dan shalat itu adalah cahaya."(HR.Muslim)
Dalam sebuah do'a, Nabi pun mengajarkan kita agar meminta cahaya tersebut kepada Allah Azza Wa Jall :

" اللهم اجعل في قلبي نورا وفي بصري نورا وفي سمعي نورا وعن يميني نورا وعن يساري نورا وفوقي نورا وتحتي نورا وأمامي نورا وخلفي نورا واجعل لي نورا " وزاد بعضهم : " وفي لساني نورا (متفق عليه, مشكاة المصابيح :رقم 1195, باب صلاة الليل, باب صلاة الليل)
"Ya Allah, jadikanlah cahaya dalam hatiku, pada penglihatanku, pendengaranku, sebelah kanan dan kiriku, atas dan bawahku, depan dan belakangku, dan jadikanlah cahaya untukku", -pada sebahagian riwayat- "dan (jadikan) cahaya pada lisanku ."(Muttafaq 'Alaih)

Shalat Adalah Amalan Yang Paling Afdhol.

Abdullah Ibnu Mas'ud radiallahu Ta'ala 'anhu bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
أي العمل أحب إلى الله ؟ قال :" الصلاة على وقتها," قال: ثم أي ؟ قال :" بر الوالدين
قال: ثم أي ؟ قال :" الجهاد في سبيل الله /رواه البخاري و مسلم
"Amalan apakah yang paling dicintai oleh Allah?, Beliau menjawab, 'Shalat pada waktunya',aku berkata: 'kemudian apa lagi?', Beliau menjawab, 'Berbuat baik kepada kedua orang tua', ,aku berkata: 'kemudian apa lagi?', Beliau menjawab, 'Berjihad di jalan Allah'."
Shalat adalah kunci untuk meraih kemenangan dan Surga Firdaus.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

[ قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (1) الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ (2)]
"Sungguh beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya."(QS.al-Mu'minun :1-2)

'Keberuntungan' bagi orang-orang beriman dalam ayat ini adalah janji Allah Azza wa Jall yang pasti, buah dari kekhusyu'an mereka dalam shalat. setelah Allah Azza wa Jall mensifati mereka dengan sifat-sifat diatas, Allah kemudian menghadiahkan kepada mereka apa yang merupakan cita-cita utama setiap insan ketika hidup di dunia, yaitu Surga Firdaus,

[ أُولَئِكَ هُمُ الْوَارِثُونَ (10) الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (11) ]
"Mereka itulah yang akan mewarisi, (yakni) yang akan mewarisi (surga) Firdaus, mereka kekal di dalamnya"(QS al-Mu'minun :10-11)

Tentang keagungan Surga Firdaus, Rasulullah telah bersabda :
إن في الجنة مائة درجة أعدها الله للمجاهدين في سبيل الله ما بين الدرجتين كما بين السماء والأرض فإذا سألتم الله فاسألوه الفردوس فإنه أوسط الجنة وأعلى الجنة /رواه البخاري, رقم 2637, باب درجات المجاهدين في سبيل الله . يقال هذه سبيلي وهذا سبيلي
"Sesungguhnya di surga, terdapat seratus derajat (tingkatan), yang Allah persiapkan untuk para Mujahidin fi sabilillah. Antara satu derajat ke derajat lainnya, jaraknya antara langit dan bumi. Maka jika kalian meminta kepada Allah, mintalah (surga)'al-Firdaus', karena ia adalah pertengahan dan puncak surga"(HR.al-Bukhari)
Shalat Adalah Syifa' (penyembuh) Dari Segala Jenis Penyakit.

Allah Ta'ala berfirman :
وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ
"Dan mintalah pertolongan dengan sabar dan shalat, sesungguhnya shalat itu berat kecuali terhadap orang-orang yang khusyu'."(QS.al-Baqarah :45-46)
Ibnu Jarir Rahimahullah berkata: "Diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya suatu ketika Beliau melewati Abu Hurairah radiallahu 'anhu yang sementara dililit sakit perut, maka Beliau berkata kepadanya, 'Apakah kamu sedang sakit perut?', Ia menjawab, 'na'am (iya)', Maka Rasulullah r berkata, 'Berdiri dan shalatlah! Karena sesungguhnya shalat itu adalah syifa'(penyembuh)'."

Shalat bukan hanya penyembuh dari penyakit-penyakit medis, akan tetapi ia juga adalah syifa' dari penyakit 'syahwat' dan 'syubhat' yang merupakan akar segala penyakit. Kesabaran menegakkan shalat akan mengikis sedikit demi sedikit penyakit syahwat, dan setiap do'a dan ayat yang dibaca dalam shalat adalah penyembuh dari penyakit syubhat. Diantaranya, firman Allah :
اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ
صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ 
"Tunjukilah kami jalan yang lurus(5)Jalan orang-orang yang telah Engkau berikan nikmat(6) dan bukan jalan orang-orang yang Engkau murkai dan yang Engkau sesatkan(7)"(QS; al-Fatihah : 6-7)

Ayat ini minimal dibaca delapan belas kali sehari semalam, dan ia adalah Syifa' yang paling mujarab untuk menyembuhkan penyakit syubhat itu. Silahkan mencobanya dengan ikhlas!.

Shalat Adalah Pencegah Dari Perbuatan Keji dan Mungkar.

Allah Ta'ala berfirman :
...وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ

مَا تَصْنَعُونَ (45)
"Sesungguhnya shalat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar"(QS.al-'Angkabut:45)
Ibnu katsir Rahimahullah menukil perkataan Abu al-'Aliyah Rahimahullah tentang ayat di atas bahwa beliau berkata: "Shalat mengandung tiga hal. Shalat yang didalamnya tidak ada ke tiga hal itu, maka itu bukan shalat, yaitu ;Ikhlas, khusyu', dan dzikir. Ikhlas; mendorong kepada kebaikan, khusyu'; mencegah dari maksiat, dan dzikir kepada keduanya (mendorong kepada kebaikan dan mencegah dari maksiatan)."
Al-Imam al-Qurthubi Rahimahullah berkata: "Diriwayatkan dari sebahagian para salaf bahwa jika mereka akan melaksanakan shalat, kulit mereka bergetar dan pucat, maka (salah seorang dari mereka) ditanya tentang penyebab hal itu, ia pun berkata: "Sesungguhnya (dalam shalat) saya sedang berdiri di hadapan Allah Azza wa jall. Jika hal ini terjadi (yakni kulit bergetar dan pucat) ketika dihadapan Raja-Raja dunia, apatahlagi dihadapan 'Raja diraja'; Allah Rabb al-'alamin." Kemudian lebih lanjut beliau berkata: "Maka shalat seperti ini mesti mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Barang siapa yang shalatnya berkisar pada sah atau tidaknya saja; tanpa kekhusyu'an, dzikir dan kelebihan di dalamnya; seperti shalat kami, -andaikan diterimah- maka shalatnya tidak akan menambah manzilahnya (derajatnya), dan jika dia terus-menerus melakukan maksiat, maka shalatnya tidak akan menahannya untuk semakin jauh dari Allah azza wa jall. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, al-Hasan dan al-A'mash radiallahu 'anhum, mereka berkata: "Barang siapa yang shalatnya tidak mencegahnya dari maksiat dan kemungkaran, maka shalatnya, tidak akan menambah baginya kecuali hanya bertambah jauh dari Allah Azza Wa Jall."

Shalat Adalah Penghapus Dosa.

Abu Hurairah radiallahu 'anhu berkata: "Saya telah mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أرأيتم لو أن نهرا بباب أحدكم يغتسل منه كل يوم خمس مرات, هل يبقى من درنه شيء؟, قالوا : لا يبقى من درنه شيء , قال : فذالك مثل الصلوات الخمس, يمحو الله بهن الخطايا. (متفق عليه)
"Bagaimana menurut kalian, jika terdapat sungai yang mengalir di depan pintu (rumah) salah seorang di antara kalian. Tiap hari ia mandi darinya sebanyak lima kali, masihkah akan tersisa dakinya?. Para sahabat berkata: 'Tidak akan tersisa sedikit pun'. Rasulullah kemudian bertutur :'Seperti itulah perumpamaan shalat lima waktu, Allah Ta'ala mengampuni dengannya dosa-dosa (hambanya)."(Muttafaq 'Alaih)

Abdullah Ibnu Mas'ud radiallahu 'anhu meriwayatkan bahwa seorang lelaki telah mencium seorang wanita (yang haram baginya), maka ia pun datang kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan memberitahukan apa yang telah ia perbuat. Hingga turunlah ayat yang berbunyi :
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى

لِلذَّاكِرِينَ
"Dan tegakkanlah shalat pada kedua ujung siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang yang selalu mengingat."(QS.Hud:114)
Orang tersebut berkata: "Apakah ayat tersebut turun untukku?", Rasulullah berkata: "untuk seluruh ummatku."(Muttafaq 'Alaih)

Shalat Adalah Pemberi Solusi Dari Segala Persoalan.

Allah Subhanahu wa Ta'ala senantiasa membukakan jalan keluar dari setiap persoalan hambaNya yang bertaqwa. Dan di antara buah utama ketaqwaan itu adalah menjaga dan memelihara shalat, Allah Ta'ala berfirman :
...وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا
(2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3)
"Dan siapa yang bertaqwa kepada Allah, maka (Allah) akan memberikan solusi (masalahnya)(2) dan memberikan rezki dari arah yang ia tidak sangka-sangka. Dan barang siapa bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan keperluannya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan-Nya. Sungguh Allah melaksanakan ketentuan bagi setiap makhluk (3)"(QS at-Tholaq:2-3)
Pada ayat yang lain, Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ (45
"Dan mintalah pertolongan dengan sabar dan shalat, sesungguhnya shalat itu berat kecuali terhadap orang-orang yang khusyu'."(QS al-Baqarah :45-46)
Tiapkali Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diperhadapkan kepada suatu masalah, Beliau segera mengerjakan shalat. Huzaefah ibnu al-Yaman radiallahu 'anhu menuturkan:
كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا حزبه أمر صلى / قال الشيخ الألباني : حديث حسن
"Jika ada suatu persoalan yang menimpa Nabi r, Beliau mengerjakan shalat."(HR.Abu Dawud)
Suatu ketika Ibnu Abbas radiallahu 'anhu -dalam keadaan musafir- mendengar kabar wafat saudaranya; Qutsam, sehingga Beliau pun diminta untuk tidak meneruskan perjalanan. Maka beliau meminggirkan tunggangannya dari jalan, kemudian shalat dua raka'at memanjangkan duduknya. Setelah shalat, beliau berdiri menuju kendaraanya dan membaca ayat "Dan mintalah pertolongan dengan sabar dan shalat,."(al-Baqarah. 45)

Bekas Sujud Tidak Akan Tersentuh Api Neraka

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
إذا أراد الله رحمة من أراد من أهل النار أمر الله الملائكة أن يخرجوا من يعبد
الله فيخرجونهم ويعرفونهم بآثار السجود وحرم الله على النار أن تأكل أثر السجود فيخرجون من النار فكل ابن آدم تأكله النار إلا أثر السجود / رواه البخاري ومسلم)

"Jika Allah Ta'ala ingin mengasihi siapa saja diantara penghuni neraka, Ia memerintahkan para malaikat untuk mengeluarkan siapa yang beribadah kepada-Nya, maka para malaikat pun mengeluarkan mereka (dari neraka) dan mengenalinya melalui bekas sujud (mereka). Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala mengharamkan bekas sujud (termakan) Api Neraka, sehingga mereka pun keluar dari neraka. Setiap Anak cucu Adam termakan Api Neraka kecuali bekas sujud(nya)"(HR.al-Bukhari dan Muslim)
Shalat adalah kesempatan emas bagi Pelaku maksiat untuk bertoubat dan kembali kepada Rabbnya untuk memperoleh magfirah dan hidayahNya, serta memadamkan bara Api Neraka yang telah ia nyalakan sendiri akibat kedurhakaan karena memperturutkan syahwatnya.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إن لله ملكا ينادي عند كل صلاة يا بني آدم قوموا إلى نيرانكم التي أوقدتموها فأطفئوها
(حديث حسن لغيره)

"Sesungguhnya Allah Azza Wa Jall memiliki malaikat yang menyeru pada setiap waktu shalat dan berkata "Wahai anak cucu Adam…berdirilah kepada api(Neraka) yang telah kalian nyalakan maka padamkanlah..!(melalui shalat itu)"(Hasan Lighairihi)

Shalat Adalah Kunci Segala Kebaikan

Ibnu Qayyim al-Jauziyah rahimahullah berkata dalam Zaad al-Maad-nya bahwa :
  • Shalat mendatangkan rezki,
  • Shalat menyehatkan badan,
  • Shalat menolak gangguan,
  • Shalat mencegah penyakit,
  • Shalat menguatkan hati,
  • Shalat membuat wajah bercahaya,
  • Shalat menenangkan jiwa,
  • Shalat menghilangkan rasa malas,
  • Shalat menggiatkan anggota badan,
  • Shalat membangkitkan tenaga,
  • Shalat melapangkan dada,
  • Shalat menyehatkan rohani,
  • Shalat menerangi hati,
  • Shalat menjaga nikmat,
  • Shalat mendatangkan berkah,
  • Shalat menjauhkan dari gangguan syaithon, dan
  • Shalat mendekatkan kepada Allah.


Dari Ali bin Abi Tolib menerangkan, Nabi bersabda dalam sebuah Hadis tentang Fadilah Sholat, ketika ditanya oleh serombongan Kaum Yahudi :

1. SHOLAT ZUHUR
Saat nyalanya Neraka Jahanam maka tidak seorang Mukmin yang melakukan sholat itu, melainkan diharamkan atasnya uap jahanam pada hari qiyamat.

2. SHOLAT ASHAR
Saatnya Nabi Adam memakan buah larangan, maka tidak seorang Mukmin yang melakukan sholat itu, melainkan keluar dosanya seperti baru dilahirkan dari perut ibunya

3. SHOLAT MAGHRIB
Saat itu diterima taubat Nabi Adam, maka tidak seorang mukmin yang melakukan sholat itu dengan ikhlas dan minta sesuatu dari Allah melainkan pasti diberiNYA.

4. SHOLAT ISYA
Maka kubur itu gelap dan hari qiayamatpun gelap, maka tidak seorang mukmin yang berjalan dalam kegelapan untuk melakukan sholat Isya berjama'ah, melainkan diharamkan Allah dari terkena api neraka dan diberi penerangan saat menyebrang diatas jembatan shirot.

5. SHOLAT SUBUH
Maka tidak seorang mukmin yang mengerjakannya dalam berjamaah selama 40 hari berturut-turut (bila wanita sedang datang bulan tidak dihitung, jadi setelah selesai datang bulan maka sholatnya tetap dilanjutkan), melainkan diberi ALLAH dua kebebasan, yaitu kebebasan dari Neraka dan kebebasan dari sifat munafik.

ISI SHOLAT :
1. Membesarkan ALLAH (sewaktu takbir)
2. Mengagungkan ALLAH (sewaktu ruku)
3. Memuji ALLAH /Menghambakan (sewaktu sujud)
4. Mengesakan ALLAH
5. Berdoa

Sholat Taubat 2 rakaat paling baik dilakukan setelah sholat Maghrib
Amalan sholat sebelum disampaikan kepada ALLAH maka akan melewati 7 lapis pemeriksaan Malaikat kecuali pada waktu sholat Maghrib, maka amalan sholat maghrib langsung disampaikan kepada ALLAH tanpa pemeriksaan.