1. SUJUD SAHWI
Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan karena meninggalkan pekerjaan atau bacaan tertentu dalam sholat.
Hal-hal yang menyebabkan sujud sahwi adalah karena lupa dan meninggalkan sunnah ab’adh (bila dilakukan secara sengaja maka sholatnya batal) atau ragu-ragu bilangan rakaat shalat. Jika seseorang ragu-ragu terhadap rakat sholat maka yang ditetapkan ialah rakaat yang jumlahnya lebih sedikit.
Dari Ibni Mas‘ud ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Bila kamu lupa dalam shalat, maka sujudlah dua kali (sujud sahwi)” (HR. Muslim)
”Bila seseorang merasa ragu dalam shalatnya, dan tidak tahu sudah berapa rakaat, tiga atau empat, maka hendaklah membuang ragunya itu dan lakukan apa yang diyakini. Kemudian hendaklah sujud dua kali sebelum salam.” (HR. Muslim)
Hal-hal yang menyebabkan sujud sahwi adalah karena lupa dan meninggalkan sunnah ab’adh (bila dilakukan secara sengaja maka sholatnya batal) atau ragu-ragu bilangan rakaat shalat. Jika seseorang ragu-ragu terhadap rakat sholat maka yang ditetapkan ialah rakaat yang jumlahnya lebih sedikit.
Dari Ibni Mas‘ud ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Bila kamu lupa dalam shalat, maka sujudlah dua kali (sujud sahwi)” (HR. Muslim)
”Bila seseorang merasa ragu dalam shalatnya, dan tidak tahu sudah berapa rakaat, tiga atau empat, maka hendaklah membuang ragunya itu dan lakukan apa yang diyakini. Kemudian hendaklah sujud dua kali sebelum salam.” (HR. Muslim)
Cara sujud sahwi
Cara sujud shawi sama dengan sujud pada umumnya. Jumlahnya dua kali diselingi duduk diantara dua sujud.
Waktu mengerjakan sujud Sahwi
Ada perbedaan ulama dalam masalah ini:
Cara sujud shawi sama dengan sujud pada umumnya. Jumlahnya dua kali diselingi duduk diantara dua sujud.
Waktu mengerjakan sujud Sahwi
Ada perbedaan ulama dalam masalah ini:
- Mazhab Hanafi mengatakan bahwa sujud sahwi itu dilakukan sesudah salam pertama. Baik karena kelebihan atau karena kekurangan dalam shalat.
Caranya menurut mazhab ini adalah bertasyahhud lalu mengucapkan salam sekali saja, lalu sujud lagi (sujud sahwi) kemudian bertasyahud lagi salu bersalam. Bila saat salam pertama dilakukan dua kali salam, maka tidak boleh lagi sujud sahwi.
- Sedangkan Mazhab Maliki dan menurut sebuah riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal, bahwa harus dibedakan sujud sahwi berdasarkan bentuk lupanya. Bila lupanya adalah kekurangan dalam gerakan shalat, maka sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Dan sebaliknya bila kelebihan gerakan, maka sujudnya sesudah salam atau setelah selesai shalat.
Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Malik bin Buhainah “bahwa Rasulullah SAW langsung berdiri pada rakaat kedua dalam shalat zhuhur dan tidak duduk tasyahhud awal. Ketika telah selesai salatnya, maka beliau sujud dua kali”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Sedangkan bila lupa yang menyebabkan kelebihan gerakan shalat, maka sujudnya sesudah salam.
Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Mas‘ud ra. Bahwa Rasulullah SAW shalat bersama kami lima rakaat. Lalu kami bertanya, ”Apakah ada perubahan (tambahan) dalam shalat?” Beliau bertanya, ”Memangnya kenapa?”. ”Anda shalat lima rakaat wahai Rasulullah”, jawab kami. “Sesungguhnya aku adalah manusia seperti kalian, jadi aku mengingat seperti kalian mengingat dan lupa seperti kalian lupa.”. Lalu beliau sujud dua kali.” (HR. Muslim)
- Mazhab Syafi‘i dan juga riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa sujud sahwi itu dilakukan sebelum salam.
- Sedangkan Mazhab Hambali mengatakan bahwa sujud sahwi itu dilakukan sebelum salam.
Sujud Sahwi dalam sholat jamaah
Dalam shalat jamaah, posisi imam adalah untuk diikuti. Namun hak makmum adalah mengingatkan bila imam lalai atau lupa.
Makmum laki-laki memberi peringatan dengan mengucapkan lafaz “Subhanallah”, sedangkan makmum wanita dengan menepuk punggung tangan.
Untuk itu imam wajib mendengar peringat makmum bila melakukan kesalahan, dan diakhir salat hendaknya melakukan sujud sahwi dan wajib diikuti oleh makmum. Meskipun yang lupa hanya imam saja, tapi makmum harus ikut imam dan melakukan sujud sahwi juga.
Makmum laki-laki memberi peringatan dengan mengucapkan lafaz “Subhanallah”, sedangkan makmum wanita dengan menepuk punggung tangan.
Untuk itu imam wajib mendengar peringat makmum bila melakukan kesalahan, dan diakhir salat hendaknya melakukan sujud sahwi dan wajib diikuti oleh makmum. Meskipun yang lupa hanya imam saja, tapi makmum harus ikut imam dan melakukan sujud sahwi juga.
Bacaan Sujud Sahwi
Lafaz yang diucapkan ketika sujud sahwi adalah سُبْحَانَ مَنْ لاَ يَنَامُ وَلاَ يَسْهُوْ “subhaana man laa yanaamu wa la yashuu” (Maha Suci Allah yang tidak pernah tidur dan lupa).
Lafaz yang diucapkan ketika sujud sahwi adalah سُبْحَانَ مَنْ لاَ يَنَامُ وَلاَ يَسْهُوْ “subhaana man laa yanaamu wa la yashuu” (Maha Suci Allah yang tidak pernah tidur dan lupa).
2. SUJUD TILAWAH
Tilawah secara bahasa artinya bacaan. Sujud tilawah menurut perngertian syara’ adalah sujud yang dilakukan ketika seseorang membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah dibacakan orang lain. Sujud tilawah dapat dilakukan pada waktu shalat, juga di luar shalat. Hukumnya ialah sunnah.
Dari Abi Hurairah ra, Nabi SAW bersabda : "Apabila seseorang membaca ayat sajdah, lalu ia sujud, maka syaitan menghindar dan menangis serta berkata : Hai, celaka, anak Adam (manusia) diperintahkan sujud kemudia dia sujud, maka baginya syurga, dan saya pernah diperintahkan sujud juga, tetapi sayang enggan, maka bagi saya neraka." (HR. Muslim).
Dari Ibnu Umar ra, sesungguhnya Rasulullah SAW pernah membaca Al-Qur’an di depan kami, ketika beliau membaca ayat sajdah beliau takbir lalu sujud, kami pun sujud pula bersama-sama beliau." (HR. At-Turmudzi).
Dari Abi Hurairah ra, Nabi SAW bersabda : "Apabila seseorang membaca ayat sajdah, lalu ia sujud, maka syaitan menghindar dan menangis serta berkata : Hai, celaka, anak Adam (manusia) diperintahkan sujud kemudia dia sujud, maka baginya syurga, dan saya pernah diperintahkan sujud juga, tetapi sayang enggan, maka bagi saya neraka." (HR. Muslim).
Dari Ibnu Umar ra, sesungguhnya Rasulullah SAW pernah membaca Al-Qur’an di depan kami, ketika beliau membaca ayat sajdah beliau takbir lalu sujud, kami pun sujud pula bersama-sama beliau." (HR. At-Turmudzi).
Bacaan sujud tilawah :
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِي خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
Artinya :
"Aku sujud kepada Tuhan yang telah menjadikan dan membentuk aku dan telah membukakan pendengaran dan penglihatan dengan kekuasaan dan kekuatanNya. Maha Berkah Allah, Dialah sebaik-baik pencipta."
Menurut Ibnu Sakan, bacaan sujud ini dibaca tiga kali. Ada satu riwayat yang menyatakan bahwa jika sujud tilawah dilakukan pada waktu shalat, maka sebaiknya yanng dibaca adalah "subhaana robbiyal a’laa wa bihamdih". yaitu bacaan sujud seperti biasa.
Syarat-syarat Sujud Tilawah
a. Suci dari hadats dan najis.
b. Menghadap kiblat.
c. Menutup aurat.
d. Ketika membaca atau mendengar ayat sajdah.
a. Suci dari hadats dan najis.
b. Menghadap kiblat.
c. Menutup aurat.
d. Ketika membaca atau mendengar ayat sajdah.
Rukun Sujud Tilawah (di luar shalat) :
a. Niat
b. Takbiratul Ihram.
c. Sujud satu kali.
d. Memberi salam sesudah duduk
e. Tertib
a. Niat
b. Takbiratul Ihram.
c. Sujud satu kali.
d. Memberi salam sesudah duduk
e. Tertib
Ayat-ayat Sajdah :
a. Surat Al-A’raf : 206
b. Surat Ar-Ra’du : 15
c. Surat An-Nahl : 50
d. Surat Al-Isra : 109
e. Surat Maryam : 58
f. Surat Al-Hajj : 18
g. Surat Al-Furqan : 60
h. Surat An-Naml : 26
i. Surat As-Sajdah : 15
j. Surat Shod : 24
k. Surat An-Najm : 62
k. Surat Al-Insyiqaq : 21
l. Surat Al-Alaq : 19
a. Surat Al-A’raf : 206
b. Surat Ar-Ra’du : 15
c. Surat An-Nahl : 50
d. Surat Al-Isra : 109
e. Surat Maryam : 58
f. Surat Al-Hajj : 18
g. Surat Al-Furqan : 60
h. Surat An-Naml : 26
i. Surat As-Sajdah : 15
j. Surat Shod : 24
k. Surat An-Najm : 62
k. Surat Al-Insyiqaq : 21
l. Surat Al-Alaq : 19
3. SUJUD SYUKUR
Syukur artinya berterima kasih kepada Allah. Sujud Syukur ialah sujud yang dilakukan ketika sesorang memperoleh keni’matan Allah atau terhindar dari bahaya. Hukumnya adalah sunnah.
Sujud syukur dilakukan di luar sholat, dan mengenai syarat dan rukunnya sama seperti sujud tilawah.
Dari Abu Bakrah, sesungguhnya Nabi SAW apabila mendapat sesutau yang menyenangkan atau diberi khaba gembira segera tunduk sujud sebagai tanda syukur kepada Allh SWT. (HR Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Turmudzi yang menganggap hadits hasan).
Dalam hadits lain disebutkan bahwa sesungguhnya Ali ra. ketika menulis surat kepada Nabi SAW untuk memberitahukan masuk Islamnya suku Hamazan beliau sujud dan setelah mengangkat kepalanya beliau bersabda : "Selamat sejahteera atas suku Hamazan."
Sujud syukur dilakukan di luar sholat, dan mengenai syarat dan rukunnya sama seperti sujud tilawah.
Dari Abu Bakrah, sesungguhnya Nabi SAW apabila mendapat sesutau yang menyenangkan atau diberi khaba gembira segera tunduk sujud sebagai tanda syukur kepada Allh SWT. (HR Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Turmudzi yang menganggap hadits hasan).
Dalam hadits lain disebutkan bahwa sesungguhnya Ali ra. ketika menulis surat kepada Nabi SAW untuk memberitahukan masuk Islamnya suku Hamazan beliau sujud dan setelah mengangkat kepalanya beliau bersabda : "Selamat sejahteera atas suku Hamazan."
Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan sebagai rasa terima kasih kepada Allah swt. atas karuniaNya berupa keberuntungan, keberhasilan dan terhindar dari bahaya atau kesulitan. Dalilnya :
عَنْ أَبِى بَكْرَةَ أَنَّ النَّبِي صَلىَ اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَتَاهُ أَمْرٌ يَسُرُّهُ
أَوْ بُشْرَى بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شُكْرًا ِللهِ
(رواه أبو داود الترمذى)
Artinya:
“Dari Abu Bakrah bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad saw. Apabila datang kepadanya sesuatu yang mengembirakan atau kabar suka, beliau langsung sujud untuk berterima kasih kepada Allah swt.” (HR: Abu Daud dan Tirmizi) Senada dengan hadis tersebut, Allah swt. berfirman :
“Dari Abu Bakrah bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad saw. Apabila datang kepadanya sesuatu yang mengembirakan atau kabar suka, beliau langsung sujud untuk berterima kasih kepada Allah swt.” (HR: Abu Daud dan Tirmizi) Senada dengan hadis tersebut, Allah swt. berfirman :
لَئِنْ شَكَرْتُمْ َلأَزِيْدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِى لَشَدِيْدٌ
Artinya:
“sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti akan Kami tambah (nikmat-Ku) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku) maka sesungguhnya ‘azab-Ku sangat pedih.”(Qs. Ibrahim: 7)
“sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti akan Kami tambah (nikmat-Ku) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku) maka sesungguhnya ‘azab-Ku sangat pedih.”(Qs. Ibrahim: 7)
Dari kedua dalil diatas menunjukkan hukum sujud syukur itu adalah sunat muakkad yaitu sujud yang penting utuk dilakukan.
Tata cara sujud syukur
Sujud syukur dilakukan sama dengan sujud Tilawah, yaitu cukup sujud satu kali saja. Adapun tata cara sujud syukur adalah sebagai berikut:
1. Dilakukan sekali pada saat mendapatkan nikmat atau terhindar dari bahaya dan kesusahan
2. Tidak perlu wudhuk dan suci dari najis
3. Dilakukan di luar salat
4. Tidak disyaratkan takbir, tasyahud atau salam tetapi dilakukan dengan menghadap kiblat
5. Sujud, lalu membaca bacaan sujud syukur dan doanya, yaitu sebagai berikut:
Tata cara sujud syukur
Sujud syukur dilakukan sama dengan sujud Tilawah, yaitu cukup sujud satu kali saja. Adapun tata cara sujud syukur adalah sebagai berikut:
1. Dilakukan sekali pada saat mendapatkan nikmat atau terhindar dari bahaya dan kesusahan
2. Tidak perlu wudhuk dan suci dari najis
3. Dilakukan di luar salat
4. Tidak disyaratkan takbir, tasyahud atau salam tetapi dilakukan dengan menghadap kiblat
5. Sujud, lalu membaca bacaan sujud syukur dan doanya, yaitu sebagai berikut:
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِي خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ
Artinya:
“Aku sujud kepada Allah yang telah menciptakannya (orang yang sujud ) yang membukakan pendengaran dan penglihatan dengan kekuasaan-Nya.”(HR.Turmizi)
Doanya berbunyi sebagai berikut:
“Aku sujud kepada Allah yang telah menciptakannya (orang yang sujud ) yang membukakan pendengaran dan penglihatan dengan kekuasaan-Nya.”(HR.Turmizi)
Doanya berbunyi sebagai berikut:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ ِللهِ وَلاَ ِإَلهَ إِلاَّ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ. رَبَّنَا أَتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةَ وَفِى اْلاَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. اَلَّلهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِهِ وَصَحْبِهِز.
Artinya:
“ Maha suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada tuhan selain Allah dan Allah maha besar. Ya tuhan kami, berilah kami kebahagiaan didunia dan akhirat, dan peliharalah kami dari siksa api neraka. Ya Allah, semoga selawat senantiasa tercurahkan atas Nabi Muhammad saw, keluarga dan para sahabat.”
“ Maha suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada tuhan selain Allah dan Allah maha besar. Ya tuhan kami, berilah kami kebahagiaan didunia dan akhirat, dan peliharalah kami dari siksa api neraka. Ya Allah, semoga selawat senantiasa tercurahkan atas Nabi Muhammad saw, keluarga dan para sahabat.”
Hikmah sujud syukur
1. Memberi pelajaran kepada manusia agar selalu bersyukur kepada Allah
2. Mempertebal keimanan manusia kepada Allah
3. Allah akan menambah nikmatnya bagi orang yang bersyukur dan memberi azab bagi orang yang kufur .
1. Memberi pelajaran kepada manusia agar selalu bersyukur kepada Allah
2. Mempertebal keimanan manusia kepada Allah
3. Allah akan menambah nikmatnya bagi orang yang bersyukur dan memberi azab bagi orang yang kufur .
MACAM-MACAM BACAAN KETIKA SUJUD
= Maha Sci Robbku Yang Maha Tinggi/Luhur 3x. (Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Daroquthni, Thohawi, Bazzar dan Thobroni --->sahih). Kadangkala beliau s.a.w. mengulangnya lebih dari pada itu. (lihat bab ruku').
= Maha Sci Robbku Yang Maha Tinggi/Luhur dan aku memujiNYA. 3x (Abu Dawud, Daruquthni, Ahmad, Thobroni dan Baihaqi).
Yang dimaksudkan dengan menta'wilkan Al-Qur'an dalam hadist ini adalah : Maka bertasbihlah dengan memuji Rabbmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat. (QS. 110:3)
=Ya Allah, berilah cahaya ke dalam hatiku, dan cahaya kedalam lisanku, berilah cahaya kedalam pendengaranku, berilah cahaya kedalam penglihatanku, berilah cahaya dari bawahku, berilah cahaya dari atasku, cahaya dari samping kananku, cahaya dari samping kiriku, dan , berilah cahaya dari depanku, berilah cahaya dari belakangku, dan berilah cahaya kedalam jiwaku dan perbanyaklah cahaya bagiku. (Muslim dan Abu 'Uwanah dan Ibnu Abi Syaibah).
Diriwayatkan bahwa :
ROSULULLOOH S.A.W. menjadikan RUKU'NYA dan BANGKITNYA DARI RUKU', SUJUDNYA dan DUDUK DI ANTARA DUA SUJUD hampir sama lamanya.
(Bukhori dan Muslim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar